Peradilanyang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak. Dalam Ciri ini terkandung ketentuan bahwa pengadilan sebagai lembaga peradilan dan badan kehakiman harus benar-benar independen dalam membuat putusan hukum, tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lain terutama kekuasaan eksekutif.
Tidakbersifat memihak, bebas dari segala pengaruh kekuasaan lain; Dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka maka diwajibkan kepada hakim untuk selalu menjaga kemandirian peradilan dalam menjalankan tugas dan fungsinya (pasal 3 ayat (1) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.
fungsiyudisialnya, Hakim tidak tunduk pada apapun selain hukum dan hati nuraninya. Kekuasaan kehakiman secara keseluruhan harus mendapatkan otonomi dan independensi kolektif seperti halnya eksekutif. Badan peradilan dalam melaksanakan tugasnya menyelesaikan perkara harus memutus dengan tidak memihak, berdasarkan fakta-fakta dan sesuai dengan
1 Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan,Konsekuensi dari negara hukum adalah setiap tindakan penguasa harus berdasar ketentuan perundang-undangan. 2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu
Budiarjo1988) mengidentifikasi sejumlah syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis yakni sebagai berikut a. perlindungan konstitusional b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak c. Pemilihan umum yang bebafs d. Kebebasan untuk menyatakan pendapat e. Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi f.
KoPw4.
kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak